Loker BUMN 45 - Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. KPK adalah independen negara-lembaga Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi di Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan hukum Republik Indonesia No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia. KPK diberikan dengan mandat pemberantasan korupsi secara profesional, intensif dan berkesinambungan. KPK berdomisili di Jakarta dan kantor pusatnya terdaftar di Gedung KPK - Jl HR Rasuna Said Kav C1 Jakarta. KPK diatur sebagai 1 sekretariat umum dan 4 deputi. deputi KPK terdiri dari Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, dan Wakil PIPM. Per Desember 2016, Komisi memiliki 1124 staf di semua divisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK untuk periode 2015-2019. Pada tanggal 21 Desember 2015,AgusRahardjo dilantik oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk menggantikan. Ketua KPK didukung oleh 4 wakil ketua, yaitu Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif.
Karena untuk memperkuat timnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan lowongan berikut untuk segera perekrutan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI.
- Usia minimal 45 tahun dan usia maksimum tua pada tanggal pelantikan 58 tahun.
- Memiliki kompetensi (Teknis, Manajerial, dan Sosial Budaya) sesuai dengan posisi standar kompetensi sebagaimana diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku di KPK.
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan Kementerian / Lembaga / Provinsi / Kepala Daerah.
- Manajemen di bidang organisasi pemerintah / lembaga negara, keuangan negara dan sumber daya manusia / tenaga kerja.
- Komunikasi aktif di kedua bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (lisan dan tertulis).
- Tidak menjadi seorang pejabat partai dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah calon legislatif dari partai politik).
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis yang ditunjuk oleh KPK.
- Memiliki track record yang baik, integritas, dan moralitas.
- Hubungan keluarga terikat darah dan perkawinan sampai dengan derajat ke-3 dengan Ketua / Advisor / Officer KPK.
- Hubungan keluarga terikat darah dan perkawinan sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka / terdakwa / terpidana Tindak Pidana Korupsi.
- Tidak pernah terlibat dalam narkoba, kriminal dan masalah keuangan dan dihukum karena kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyerahkan bukti laporan SPT / penyelesaian kewajiban pajak.
- Jika diterima di kantor, bersedia untuk tidak melayani sebagai Komisaris atau Direksi dari perusahaan , organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan profesi lain yang berkaitan dengan posisi, serta anggota dan simpatisan aktif partai politik.
- Jika diterima di kantor, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti membeli dan menjual kegiatan, konsultasi / jasa dan sebagainya.
- ASN
- Latar belakang pendidikan minimal di Sarjana atau setara (S1 / D4), sebaiknya S2 / S3 Hukum, Keuangan, Manajemen.
- Pengalaman yang diperlukan di bidang tugas yang berkaitan dengan posisi yang akan ditempati secara kumulatif untuk periode terpendek 7 tahun .
- Pengalaman yang diperlukan dalam berhubungan dengan posisi minimal 7 tahun di bidang:
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis organisasi;
- Manajemen di bidang organisasi / keuangan / hukum / humas / sumber daya manusia / umum (minimal 2 bidang).
- Menjadi atau telah diduduki JPT PRATAMA atau JF tingkat ahli utama adalah minimal 2 (dua) tahun.
- Harus diperoleh izin dari atasan yang berwenang ketika melewati seleksi sebagai Sekretaris Jenderal KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari instansi masing-masing.
- Rata-rata nilai kinerja baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan melampirkan Pegawai Negeri Sipil Prestasi Kerja Penilaian untuk 2016 dan 2017 jika mereka lolos seleksi sebagai KPK Sekretaris Jenderal .
- Memiliki kekayaan dilaporkan (LHKPN) sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku khusus untuk Administrasi Negara.
- NON ASN
- Latar belakang pendidikan minimal di Master (S2)
- Memiliki minimal 15 tahun pengalaman kerja dengan minimal 10 tahun pengalaman manajerial.
- Memiliki pengalaman yang berkaitan dengan posisi minimal 10 tahun di bidang:
- Memiliki pengalaman kerja sebagai titik b dan c di organisasi nasional dan / atau multinasional.
- Pernah diberhentikan tanpa hormat dengan PNS / TNI / POLRI.
Pendaftaran terakhir tanggal 30 November 2018
Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar